Bali, 29/11/2020: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekra/Baparekraf) melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendirian usaha berbadan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/ Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam acara “Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Bahan Usaha Berbadan Hukum”, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (28/11/2020), mengatakan, sosialisasi dan fasilitas ini diberikan kepada 100 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif baik dari binaan dinas terkait maupun pelaku usaha yang tergabung dalam komunitas.
“Sosialisasi dan fasilitasi ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya dunia usaha untuk bangkit dan berkembang. Sehingga manfaat terhadap sektor pariwisata dan ekonomi yang kreatif juga semakin besar,” kata Fadjar Hutomo.
Ia mengatakan, perseroan terbatas (PT) sebagai wujud usaha berbadan hukum sangat penting karena memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha. Karena itu, dengan potensi yang besar, industri kreatif di Indonesia harus didukung dengan manajemen yang legal dan konkret.
“Ada beberapa keuntungan dan pajak yang bisa didapatkan. Seperti legalitas, sebagai subjek pajak, bahkan bisa mendapatkan insentif pajak,” kata Fadjar.
Lebih lanjut Fadjar mengatakan, pendirian PT saat ini juga semakin dipermudah. Seperti istilah di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diantaranya adalah fakta bahwa modal setor menjadi Rp3 juta atau Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp50 juta.
Begitu juga dengan jumlah badan hukum koperasi sebagai alternatif yang juga dipermudah, dimana syarat dari yang sebelumnya wajib 40 orang untuk mendirikan koperasi menjadi cukup tiga orang saja dibolehkan. Badan hukum saat ini juga sangat dekat dengan Bumdes.
“Sosialisasi inilah yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf termasuk memfasilitasi pendirian badan hukum sehingga proporsi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum bisa meningkat,” ujar Fadjar. (*)