
Jakarta, Nusantara Info: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total sebesar Rp4.482.000.000. Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa besaran denda bervariasi, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai aturan. Dana tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah denda berbeda-beda sesuai tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan TKA akan terus diperketat sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan efektif.
Pemeriksaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang belum patuh diminta segera melakukan penyesuaian atau menghadapi sanksi lebih lanjut.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA. Laporan yang masuk akan menjadi dasar evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai prioritas.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menambahkan bahwa pelanggaran ditemukan melalui inspeksi langsung oleh pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah. Ia juga menyebutkan masih ada perusahaan lain yang tengah dalam proses penghitungan dan pembayaran denda.
“Potensi penerimaan negara dari sektor ini masih dapat bertambah,” ujarnya.
Dari total tersebut, denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,17 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara Rp972 juta. Sementara itu, jumlah perusahaan terbanyak yang melanggar berada di Sulawesi Tengah.
Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil bagi tenaga kerja lokal dan dunia usaha yang taat aturan. (*)






