Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei karena Tak Miliki Izin RPTKA

Bagikan

Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei karena Tak Miliki Izin RPTKA
Kemnaker usir 94 WNA yang tidak memiliki izin RPTKA. (Foto: Istimewa)

Simalungun, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan sebanyak 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (22/10/2025).

Tindakan tersebut dilakukan lantaran para pekerja asing tersebut tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Pengusiran para WNA dilakukan oleh tim Binwasnaker Kemnaker dan disaksikan langsung oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, serta pimpinan KEK Sei Mangkei di lokasi kerja Jalan Kelapa Sawit II No.1, Bosar Maligas.

Plt Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya menjelaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan karena perusahaan tempat para WNA tersebut bekerja tidak mengantongi izin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

“Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021,” ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (26/10/2025).

Kemnaker Ingatkan Kepatuhan Perusahaan

Secara terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mematuhi mekanisme dan regulasi penggunaan tenaga kerja asing.

Menurutnya, RPTKA merupakan syarat wajib bagi setiap tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja secara legal di Indonesia.

Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan ketenagakerjaan. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik penggunaan TKA tanpa izin, ia mendorong agar segera dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau langsung ke Kemnaker.

Baca Juga :  Studi Ungkap Simpanse Sering Minum Alkohol dari Buah Fermentasi di Alam Liar

“Bapak Menaker Yassierli sering berpesan tentang pentingnya kolaborasi dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan norma ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA di Indonesia. Pemerintah sangat membutuhkan dukungan masyarakat luas,” ungkap Sunardi.

Langkah tegas Kemnaker ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing, terutama di kawasan strategis seperti KEK Sei Mangkei yang banyak menarik investor domestik dan internasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dan penegakan hukum ketenagakerjaan, demi melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi nasional. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait