Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember, Menaker Beberkan Rumus Baru

Bagikan

Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember, Menaker Beberkan Rumus Baru
Menaker Yassierli pastikan kenaikan UMP 2026 paling lambat 24 Desember. (Foto: Kemnaker)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Selain menetapkan UMP, para gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sementara itu, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Yassierli menegaskan, penandatanganan PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut mengamanatkan agar penetapan upah minimum dilakukan secara lebih partisipatif dan berbasis variabel yang lebih luas.

“Putusan MK memerintahkan pemerintah agar dalam menetapkan besaran upah minimum melibatkan Dewan Pengupahan Daerah serta memperluas variabel yang menjadi formula perhitungan kenaikan upah,” kata Yassierli. Ia menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

Dalam PP Pengupahan yang baru, kenaikan upah minimum ditentukan melalui rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan UMP dipastikan tidak seragam antarwilayah.

“Hal ini membuat besaran kenaikan upah di setiap daerah bisa berbeda satu sama lain,” ujar Yassierli. Ia juga menyebutkan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden.

Selama ini, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP setiap 21 November. Namun hingga pertengahan Desember 2025, besaran kenaikan UMP 2026 belum diumumkan. Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli telah menegaskan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Lantik 3 Pejabat Bupati, Gubernur Lampung: Jabatan Ini Bersifat Sementara

“Jadi tidak dalam satu angka, karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP tahun 2025, Presiden Prabowo memutuskan seluruh provinsi mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut kini diubah agar penetapan upah minimum lebih mencerminkan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi di masing-masing daerah. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait