Diduga Korban KDRT, Perempuan di Tangsel Justru Jadi Tersangka Setelah Saling Lapor dengan Mantan Suami

Bagikan

Diduga Korban KDRT, Perempuan di Tangsel Justru Jadi Tersangka Setelah Saling Lapor dengan Mantan Suami
Ilustrasi KDRT. (Foto: Istimewa)

Tangsel, Nusantara Info: Seorang perempuan berinisial MS (38) di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya. Namun ironisnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka setelah terjadi saling lapor antara dirinya dan sang mantan suami ke pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari hubungan MS dengan pria berinisial REM yang dinikahinya pada 2021. Menurut keluarga, sejak masa pacaran REM mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

“Waktu masih pacaran dia mengaku kepada keluarga besar sebagai polisi berpangkat Kompol dengan melati satu,” ujar M, adik korban MS, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Belakangan keluarga mengetahui bahwa REM sebenarnya bukan anggota polisi, melainkan hanya membantu aparat kepolisian. Meski demikian, keluarga mengaku tetap menerima kondisi tersebut dan tidak mempermasalahkannya.

Namun setelah pernikahan berjalan dan pasangan itu memiliki seorang anak, konflik rumah tangga mulai muncul. Keluarga menyebut MS sempat ingin menggugat cerai karena mengalami dugaan KDRT, namun saat itu ia masih memaafkan suaminya.

“Waktu itu sempat mau digugat karena KDRT, tapi kakak saya masih memaafkan,” kata M.

Dugaan Kekerasan Berulang

Keluarga mengungkapkan dugaan kekerasan kembali terjadi dan bahkan disebut lebih parah dari sebelumnya.

“Yang kedua ini paling parah. Bibirnya pecah, muka dan tangan banyak lebam,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Ciputat Timur pada 17 April 2023. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/162/B/IV/2023/Sek. Cip. Timur.

Dalam laporan tersebut, MS mengadukan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Namun sehari setelah laporan itu dibuat, tepatnya 18 April 2023, REM justru membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang menuduh MS melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Keluarga korban menilai laporan tersebut sebagai upaya untuk memutarbalikkan fakta.

Korban Ditetapkan Tersangka

Setelah proses hukum berjalan lebih dari dua tahun, pada 6 Oktober 2025, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan laporan mantan suaminya.

Keluarga mengaku tidak memahami dasar penetapan tersangka tersebut. Mereka mempertanyakan kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.

“MS selalu kooperatif memberikan keterangan klarifikasi kepada penyidik. Kami tidak memahami alasan serta bukti kuat apa yang membuat MS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar M.

Baca Juga :  Ditjen Keuda Kemendagri Berikan 19.425 Sertifikat Peningkatan Kapsitas dan Literasi Keuangan Daerah

Dugaan Intimidasi

Selain penetapan tersangka, keluarga juga mengaku mengalami tekanan saat proses hukum berlangsung.

Pada 5 Februari 2026, MS mengaku menerima pesan singkat dari anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan saat sedang menghadiri rapat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.20 WIB, lima anggota PPA disebut mendatangi rumah kerabat MS di kawasan Ciputat. Keluarga menyebut kedatangan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.

Menurut keluarga, salah satu anggota polisi bahkan menyatakan dengan suara keras bahwa MS adalah tersangka di depan warga sekitar.

“Mbak MS adalah tersangka, makanya saya ke sini,” kata M menirukan ucapan salah satu anggota PPA yang didengar warga sekitar.

Peristiwa tersebut disebut membuat MS mengalami tekanan psikologis dan trauma, mengingat ia merasa selama ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Penjelasan Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi membenarkan bahwa terdapat laporan dari kedua belah pihak.

Menurutnya, total terdapat empat laporan polisi yang melibatkan MS dan REM.

“Bahwa terkait yang dimaksud ada dua pihak, MS dan REM. Mereka memiliki empat laporan polisi. Satu laporan dari MS sudah dalam proses persidangan,” kata Yudhi saat dikonfirmasi.

Sementara tiga laporan lain berasal dari REM. Sebagian masih dalam tahap penyelidikan dan sebagian sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.

Yudhi juga menjelaskan bahwa penetapan MS sebagai tersangka telah diuji melalui praperadilan, dan hasilnya dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Untuk MS sebagai tersangka juga sudah diajukan praperadilan, namun hasilnya penetapan tersangka dinyatakan sah,” ujarnya.

Terkait dugaan intimidasi, Yudhi menegaskan bahwa kedatangan anggota PPA ke rumah kerabat MS dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

Menurutnya, sesuai prosedur penyidik seharusnya dapat menerbitkan surat perintah penangkapan, namun saat itu polisi memilih pendekatan persuasif.

“Kami seharusnya bisa menerbitkan surat penangkapan, namun kami tidak lakukan dan memilih komunikasi dengan mendatangi rumahnya. Akhirnya disepakati MS hadir sendiri ke Polres,” jelasnya.

Ia juga memastikan laporan yang diajukan MS terkait dugaan KDRT terhadap mantan suaminya tetap diproses sesuai prosedur hukum.

“Laporan MS sebagai korban sudah kami proses dan saat ini sudah masuk tahap persidangan,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait