
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap para oknum Bea Cukai menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang hasil kejahatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, safe house tersebut disiapkan secara sengaja sebagai lokasi penyimpanan uang tunai dan logam mulia yang diduga berasal dari praktik suap pengurusan impor.
“Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai menyiapkan safe house untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Jadi memang disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Budi menjelaskan, apartemen yang dijadikan safe house itu disewa secara khusus dan terpisah dari kediaman para tersangka. Dalam konferensi pers, KPK turut menampilkan sejumlah apartemen yang digunakan sebagai safe house saat penyidik melakukan penindakan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan gepokan uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, total nilai barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk safe house dan rumah para tersangka.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya. Karena ini ada beberapa lokasi, termasuk safe house, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total nilai barang bukti mencapai Rp40,5 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi:
- Uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar
- Uang tunai USD 182.900
- Uang tunai SGD 1,48 juta
- Uang tunai JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar
- Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta
KPK menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengurusan importasi barang milik PT Blueray. Perusahaan tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai agar barang impor yang masuk tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah juga memastikan akan menindak tegas setiap praktik korupsi yang merusak sistem pengawasan dan pelayanan kepabeanan. (*)






