
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima aliran dana hingga Rp7 miliar per bulan dari PT Blueray Cargo. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kemudahan meloloskan barang impor berkualitas palsu atau KW ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan besaran jatah bulanan itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di lingkungan Bea Cukai.
“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut Budi, barang impor KW yang diupayakan PT Blueray Cargo agar dapat masuk ke Indonesia tidak hanya terbatas pada satu jenis komoditas. Penyidik menemukan indikasi bahwa barang-barang tersebut cukup beragam.
“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” katanya.
KPK saat ini masih mendalami jenis barang KW lainnya yang diduga diloloskan, termasuk negara asal barang tersebut. Pendalaman ini dilakukan untuk memetakan skema impor ilegal serta jaringan yang terlibat.
“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 17 orang dari unsur aparatur negara dan pihak swasta.
Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang KW.
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Dari unsur Bea Cukai, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi yang dinilai merugikan negara dan mencederai sistem pengawasan impor nasional tersebut. (*)






