
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai potensi korupsi dari kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peringatan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, kasus kredit fiktif BPR Jepara Artha menjadi alarm penting agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi. “Sisi negatifnya tentu ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” tegas Asep.
Stimulus Ekonomi Jadi Tantangan Antikorupsi
Asep menambahkan, kucuran dana Rp200 triliun itu di satu sisi akan menjadi stimulus bagi perekonomian, namun di sisi lain menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi. KPK, kata dia, siap jika diminta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap implementasi kebijakan ini.
“Stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan,” jelasnya.
Ia berharap langkah ini dapat memastikan stimulus ekonomi berjalan baik dan memberikan efek positif bagi masyarakat.
Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya pada Jumat (12/9/2025).
KPK pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan ini agar tujuan memperkuat sektor riil tercapai tanpa menimbulkan praktik korupsi. (*)