
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), pada Jumat (7/11/2025).
Uang tunai dalam pecahan rupiah itu dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang tersebut berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), terkait permintaan Sugiri agar posisinya sebagai Dirut RSUD tidak diganti.
Tiga Kali Penyerahan Uang Sejak Awal 2025
KPK mencatat tiga klaster penyerahan uang dari Yunus Mahatma kepada Sugiri dan Sekda Ponorogo:
- Februari 2025: Rp400 juta diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp325 juta diserahkan kepada Agus Pramono (AGP) selaku Sekda Ponorogo.
- November 2025: Rp500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Sugiri Rp900 juta dan Agus Pramono Rp325 juta.
Sebelum OTT, Sugiri disebut telah menagih Rp1,5 miliar pada Yunus, termasuk penagihan ulang pada 6 November 2025.
Dugaan Suap Proyek RSUD Ponorogo
Selain dugaan suap jabatan, KPK menemukan dugaan suap proyek RSUD Ponorogo. Pada 2024, proyek senilai Rp14 miliar diduga menyalurkan fee 10% atau Rp1,4 miliar dari rekanan Sucipto (SC) kepada Yunus Mahatma.
Yunus dalam kasus pengurusan jabatan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sugiri bersama Agus Pramono diduga melanggar Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek RSUD sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti dugaan suap jabatan dan proyek di lingkungan pemerintahan daerah. Penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti tambahan, dan penetapan tersangka lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)






