
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam pengusutan dugaan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Dugaan kasus korupsi tersebut terjadi di proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari suap dalam kasus ini. Termasuk jika ada dugaan mengalir ke gubernur atau pejabat lain.
“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja aliran dana tersebut bergerak. Follow the money akan terus kami lakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujarnya,
Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat. Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (*)