
Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Tanah Air.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total ada empat tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).
Tiga Klaster Korupsi yang Menjerat Sugiri Sancoko
KPK mengungkap bahwa kasus yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, yaitu suap jabatan, suap proyek RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
- Suap Pengurusan Jabatan Direktur RSUD Harjono
Pada awal 2025, Yunus Mahatma mendapat informasi akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri. Untuk mempertahankan posisi tersebut, Yunus diduga menyiapkan uang suap melalui Sekda Ponorogo, Agus Pramono.
Penyerahan uang berlangsung dalam beberapa tahap:
- Februari 2025: Rp400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Agus Pramono.
- November 2025: Rp500 juta diserahkan kembali kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik (NNK).
Total suap jabatan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
- Suap Proyek RSUD Tahun 2024
Klaster kedua berkaitan dengan proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar.
Sucipto (SC), rekanan RSUD, memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui Singgih (SGH) selaku ADC Bupati dan Ely Widodo (ELW) yang merupakan adik kandung Bupati.
- Gratifikasi Selama Menjabat
Selain dua klaster di atas, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta selama periode 2023–2025.
Uang itu diterima dalam dua tahap, yakni Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik jual beli jabatan dan suap proyek yang melibatkan kepala daerah.
“Modus pengurusan jabatan seperti ini bukan hal baru. Kami akan pastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Asep Guntur. (*)






