KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan

Bagikan

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Foto: Istimewa

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (26/6/2025).

Selain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Lima orang tersangka kasus korupsi proyek jalan tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejaka 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya melakukan dua OTT pada Kamis (26/6/2025) malam di Sumut. Kegiatan OTT pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Sedangkan yang kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut dan total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.

Topan diduga akan mendapatkan jatah Rp8 miliar lantaran terlibat dalam upaya memenangkan perusahaan pemenang lelang. Uang Rp8 miliar itu merupakan 4-5% dari nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Baca Juga :  Badan Litbang Kemendagri Gelar Bimtek Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Lebih lanjut Asep menjelaskan, bahwa KPK juga menyita uang sebesar Rp231 juta yang diyakini sebagai sisa komitmen fee. Dana tersebut diduga bagian dari skema suap yang dilakukan untuk mengatur proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

KPK kini bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aliran uang (follow the money). Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur Sumut, maka pemanggilan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ungkap Asep.

Sebagai informasi, Topan Obaja Putra Ginting Topan Ginting diketahui sempat mengemban amanah sebagai Pj Sekda Kota Medan sejak 13 Mei 2024 hingga 20 Februari 2025. Ia merupakan lulusan STPDN tahun 2007 dan pernah menjadi Camat Medan Tuntungan saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan. Ia juga sempat ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan selama Pilkada 2024.

Pada Desember 2021, ia diangkat menjadi Kadis PU Pemkot Medan, sebelum akhirnya menjabat Kadis PUPR Provinsi Sumut atas pengangkatan Bobby pada Februari 2025. Karena kedekatan Topan dan Bobby, serta posisi strategis Topan yang diangkat langsung oleh Gubernur, publik mulai menyoroti potensi keterlibatan Bobby. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait