KPK Ungkap Isu Rotasi Jabatan Jadi Biang Dugaan Suap Bupati Ponorogo

Bagikan

Empat tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengenakan rompi tahanan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: Sari Noviyanti)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga isu rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan di kalangan pejabat daerah. Isu tersebut diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan praktik suap dan gratifikasi agar jabatan tertentu bisa dipertahankan atau dipindahkan sesuai keinginan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan isu mutasi dan rotasi ini menjadi pemicu utama dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

“Jadi setiap pejabat di Ponorogo itu kemudian menjadi resah, takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus ingin tetap, sementara yang tidak cocok ingin pindah ke posisi yang diinginkan. Dari situ mulai terjadi negosiasi-negoisasi jabatan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, keresahan itu dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk melobi agar tidak dimutasi. Salah satunya dilakukan oleh Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang disebut menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, guna mempertahankan jabatannya.

“Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena masa jabatannya masih panjang, tapi khawatir dipindahkan. Jadi dia melobi agar tetap menjadi Dirut RSUD,” ungkapnya.

Menurut Asep, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dari Yunus kepada Bupati dan Sekda Ponorogo. Penyerahan uang itu semula direncanakan pada 3 atau 4 Oktober 2025, namun tertunda karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Kemudian pada tanggal 5 dan 6 Oktober informasinya makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan uang,” terangnya.

Pada akhirnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam OTT KPK pada Jumat (7/11/2025). Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Baca Juga :  Catat Sejarah, Pemprov Papua Delapan Kali Berturut-Turut Raih WTP

KPK menduga Sugiri menerima suap terkait pengurusan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono. Namun, kasus ini ternyata tak berhenti di situ.

Selain itu, Asep juga menyampaikan bahwa KPK tengah menelusuri dua kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan pihak-pihak tersebut.

Pertama, terkait suap proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih, dan adik kandung Sugiri, Ely Widodo.

Kedua, Sugiri juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp300 juta yang diterima sepanjang periode 2023–2025.

KPK menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait