KPK Ungkap Korupsi Berkedok THR, Setoran Pejabat Mengalir Jelang Idulfitri

Bagikan

KPK Ungkap Korupsi Berkedok THR, Setoran Pejabat Mengalir Jelang Idulfitri
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang identik dengan semangat berbagi justru kerap diselewengkan menjadi modus pengumpulan dana ilegal di sejumlah birokrasi daerah. Momentum Idulfitri yang seharusnya sarat nilai kebersamaan berubah menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari pemerasan bawahan hingga pengaturan proyek untuk setoran pejabat.

Kasus terbaru yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap menjadi contoh nyata pergeseran makna tersebut. Menjelang Lebaran 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono diduga mengumpulkan dana dari jajaran perangkat daerah dengan dalih kebutuhan THR.

Dalam operasi tangkap tangan pada 13 Maret, KPK menemukan adanya perintah pengumpulan setoran yang ditargetkan mencapai Rp750 juta. Dana itu diduga berasal dari berbagai dinas pemerintah daerah, bahkan sebagian dari pihak pengusaha

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Menurut Budi, uang tersebut dikumpulkan melalui jalur birokrasi berjenjang, mulai dari Sekda, para asisten daerah, hingga kepala dinas. KPK juga menemukan indikasi kuat adanya unsur pemerasan dalam proses pengumpulan dana tersebut.

“Hasil penelusuran menunjukkan sumber dana tidak hanya berasal dari kontribusi pribadi pejabat daerah, tetapi juga dari pihak swasta yang memiliki relasi dengan pemerintah daerah. Dana tersebut diduga akan digunakan untuk pembagian THR kepada sejumlah pihak, termasuk kepentingan pribadi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,” ujarnya.

Praktik serupa juga terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Muhammad Fikri Thobari yang terjaring OTT pada 9 Maret diduga meminta fee 10 hingga 15 persen dari kontraktor proyek pemerintah. Setoran tersebut disebut untuk kebutuhan menjelang Lebaran, termasuk pembagian THR kepada bawahan.

Dalam skema ini, kontraktor diduga telah ditentukan sebagai pemenang proyek sejak awal, dengan kewajiban memberikan imbalan kepada pejabat daerah. Model pengaturan proyek semacam ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak hanya bersifat insidental, tetapi telah terstruktur.

“Fenomena gratifikasi saat hari raya sebenarnya bukan hal baru. Sepanjang tahun lalu, KPK menerima 561 laporan gratifikasi terkait momen keagamaan dari berbagai instansi pemerintah,” ungkap Budi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa KPK secara rutin mengingatkan pejabat publik untuk menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Tidak semua THR melanggar hukum, namun sumber dana dan relasi pemberian menjadi faktor penentu.

Baca Juga :  Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Pemerintah Siap Uji Laboratorium

Peneliti Indonesia Corruption Watch Seira Tamara menilai gratifikasi kerap dibungkus sebagai bentuk ucapan terima kasih yang tampak wajar. Padahal pejabat publik tetap berkewajiban melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatannya.

“Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari dapat dikategorikan sebagai suap. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kesadaran hukum di kalangan pejabat,” terangnya.

Dari sisi psikologis, Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Indonesia Prof. Bagus Takwin menjelaskan bahwa praktik setoran kepada atasan sering terjadi karena tekanan struktural dalam birokrasi

Menurutnya, bawahan dapat berada dalam kondisi agentic state, yaitu memandang diri hanya sebagai pelaksana perintah sehingga tanggung jawab moral dialihkan kepada atasan. Situasi ini membuat tindakan yang secara etis bermasalah tetap dilakukan demi kepatuhan terhadap hierarki.

Budaya pemberian hadiah dalam birokrasi yang terus dinormalisasi berpotensi berkembang menjadi praktik sistemik. Loyalitas personal kepada atasan dapat mengaburkan batas antara penghormatan, kewajiban, dan pemerasan.

Pelaksana Tugas Wakil Koordinator ICW Wana Alamsyah menegaskan bahwa THR bagi aparatur negara telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan bersumber dari APBN maupun APBD. Regulasi tersebut tidak memberi ruang bagi pejabat untuk menarik dana tambahan dari bawahan atau pihak swasta.

Menurut Wana, praktik penyalahgunaan THR juga berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Kebutuhan untuk mengembalikan modal kampanye sering menjadi pendorong utama korupsi setelah menjabat.

“Momentum Lebaran kerap dimanfaatkan sebagai alasan yang dianggap wajar untuk mempercepat pengumpulan dana. Dugaan pemberian dana kepada unsur tertentu, termasuk aparat penegak hukum atau elite daerah, juga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh KPK,” tandasnya.

Wana mengingatkan bahwa masyarakat tidak seharusnya menerima hadiah dari pejabat tanpa mempertanyakan sumbernya. Dana tersebut bisa berasal dari potongan proyek yang pada akhirnya merugikan kualitas layanan public.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu menahan diri untuk tidak memberi hadiah kepada pejabat dalam konteks pelayanan publik. Pemberian semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan yang berlaku.

Kasus korupsi berkedok THR menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dapat bersembunyi di balik tradisi yang tampak wajar. Tanpa pengawasan ketat dan kesadaran publik, nilai kebersamaan yang melekat pada Lebaran berisiko terus dimanfaatkan sebagai celah korupsi. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait