LBH Muhammadiyah Duga Kepala Desa Kohod Terima Rp23,2 Miliar dari Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

Bagikan

LBH Muhammadiyah Duga Kepala Desa Kohod Terima Rp23,2 Miliar dari Penerbitan HGB Pagar Laut Tangerang

Tangerang, Nusantara Info: Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menduga bahwa Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip menerima keuntungan Rp 23,2 miliar dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dia (Arsin) diduga mendapat 20 ribu per meter, dikalikan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” kata Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

“Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di Kohod,” sambungnya.

Menurut Gufroni, berdasarkan data dan informasi yang diterima LBHAP PP Muhammadiyah, Kades Arsin diduga sejak 2020 terlibat dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. Dalam praktik ini, Arsin bekerja sama dengan pegawai BPN dan Kementerian ATR/BPN.

“Kami pastikan girik-girik palsu dibuat dengan menggunakan materai lama, surat sekdes lama, Jadi jangan beranggapan dia korban. Tidak mungkin karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tutur Gufron

Dalam proses penerbitan berkas terhadap 180 bidang tanah oleh Kades Kohod, kata Gufroni, Arsin mendapatkan imbalan sebesar Rp1.500 per meter dan selanjutnya diterbitkan HGB/HM ditambah pembayarannya menjadi Rp20 ribu per meter.

“Jadi Rp1.500 itu dibayar di awal, karena sudah terbit HGB dan SHM, maka dia juga dapat Rp 20 ribu per meter,” ungkap Gufron.

Gufroni juga menyebutkan, dalam pemalsuan SHGB/SHM ini bukan hanya dilakukan oleh Kades Kohod. Sebab, ada 16 kepala desa lagi yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut.

“Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling,” katanya. “Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang,” tambah Gufron.

Baca Juga :  Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Segera Lakukan Langkah Strategis Optimalkan Penerapan JKN

LBHAP PP Muhammadiyah merekomendasikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mengecek dan menyelidiki aliran uang pada perkara pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut tersebut. Arsin bisa ditawarkan menjadi justice collaborator.

“Jadi bisa membuka semua yang diketahui, siapa saja yang terlibat? Modusnya bagaimana? Aliran uang seperti apa?” terang Gufron.

Sebelumnya, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya masuk sebagai korban dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut. Klaim itu disampaikan dalam klarifikasi setelah kasus pagar laut menjadi sorotan publik.

“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ucap Arsin.

Dia ikut terseret kasus SHGB/SHM pagar laut karena kurangnya pengetahuan dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu. Perstiwa ini akan menjadi pelajaran dan evaluasi bagi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait