
Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 September 2025.
SKB bernomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini mengatur 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2026. Penerbitan SKB ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” bunyi SKB tersebut.
Pelayanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah meminta unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sektor yang dimaksud meliputi rumah sakit, Puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan transportasi.
Cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai aturan yang berlaku. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan pemerintah, sedangkan untuk sektor swasta ditetapkan oleh pimpinan masing-masing.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Hari Cuti Bersama 2026
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa): Idulfitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Melalui SKB ini, pemerintah berharap jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan pelaku usaha. Tujuannya untuk mendukung produktivitas kerja dan sektor pariwisata nasional. (*)