Maxim Soroti Dampak Perpres Transportasi Online: Pengemudi Berisiko Kehilangan Pekerjaan

Bagikan

Maxim Soroti Dampak Perpres Transportasi Online: Pengemudi Berisiko Kehilangan Pekerjaan
Mitra pengemudi Maxim saat bersiap melayani penumpang. (Foto: Dok Maxim)

Jakarta, Nusantara Info: Di tengah polemik rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor transportasi online, Maxim memperingatkan potensi dampak negatif bagi pengemudi jika status mereka diubah dari mitra menjadi pekerja atau buruh, sekaligus penurunan komisi maksimal menjadi 10 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Maxim melalui rilis resmi yang diterima tim redaksi Nusantara Info di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Maxim, perubahan status pengemudi dapat mengubah secara fundamental ekosistem digital yang selama ini berjalan. Fleksibilitas, yang menjadi keunggulan utama bagi para pengemudi, berpotensi hilang.

“Pengemudi yang hanya menjadikan ojek online sebagai sumber penghasilan tambahan kemungkinan besar tidak akan bertahan, sehingga berisiko kehilangan pekerjaan,” ujarnya dalam rilis tersebut. Perusahaan memperkirakan kebijakan ini bisa memangkas 70–80 persen mitra aktif, berpotensi meningkatkan angka pengangguran secara signifikan.

Selain itu, kewajiban perusahaan untuk menyediakan gaji tetap, jaminan sosial penuh, serta perlindungan ketenagakerjaan formal diprediksi menambah beban biaya operasional. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan daya saing perusahaan, mendorong penyesuaian tarif, dan akhirnya memberatkan masyarakat pengguna layanan.

Maxim menekankan bahwa model hubungan kerja formal tidak sepenuhnya selaras dengan karakter ekosistem digital berbasis kemitraan fleksibel. Pola kerja otonom, penggunaan algoritma, dan dinamika permintaan harian sulit diakomodasi dalam kerangka ketenagakerjaan konvensional.

Sebagai alternatif, Maxim mendorong pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang menjadikan pengemudi sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan pendekatan ini, pengemudi tetap memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu dan frekuensi kerja, sambil tetap mendapatkan akses terhadap perlindungan dan dukungan ekonomi, seperti subsidi bahan bakar, pelatihan kewirausahaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta pendampingan bisnis mikro.

Pendekatan ini juga memungkinkan pengemudi memperoleh integrasi data dalam basis nasional UMKM, membuka akses ke bantuan sosial dan pembiayaan produktif.

Baca Juga :  Komitmen Penerapan Inaportnet, UPT Ditjen Hubla Bersama BUP Tandatangani Pakta Integritas

Terkait batas maksimal komisi, Maxim menilai rencana 10 persen terlalu kaku dan tidak realistis, karena tidak memperhitungkan beragam kondisi operasional dan model bisnis platform.

“Skema potongan 15 persen ditambah 5 persen yang berlaku saat ini lebih realistis dan tetap menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan dan pendapatan pengemudi,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Selain itu, Maxim menegaskan komitmennya mendukung program jaminan sosial nasional melalui fasilitasi iuran BPJS secara transparan. Perusahaan juga menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pengemudi dapat mengakses layanan secara sukarela. Kerjasama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) juga dilakukan untuk memastikan perlindungan pengemudi dan penumpang selama perjalanan.

Maxim menekankan perlunya kebijakan berbasis kolaborasi, fleksibilitas, dan keberlanjutan, yang mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengorbankan kemandirian, daya saing, dan keseimbangan ekosistem transportasi online yang telah menjadi bagian penting ekonomi digital Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait