
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, mengenai skema kenaikan UMP 2026, Kamis (27/11/2025). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)
Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui formulasi baru perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Ada dibahas sekilas soal UMP,” ujar Yassierli kepada wartawan, menegaskan bahwa skema perhitungan UMP tahun depan akan berbeda dari sebelumnya.
Tahun sebelumnya, penetapan UMP menggunakan satu angka persentase yang sama untuk seluruh provinsi. Menurut Yassierli, metode ini tidak menyelesaikan persoalan disparitas upah antar daerah. Tahun 2026, pemerintah mengusulkan range atau rentang angka sebagai panduan penetapan UMP.
“Yang pertama, jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range. Itu beliau (presiden) setujulah,” kata Yassierli. Namun, detail rentang angka masih akan diumumkan kemudian.
Peran Pemerintah Daerah
Dalam skema baru, kepala daerah akan menentukan angka akhir UMP berdasarkan kondisi masing-masing wilayah, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara pemerintah pusat hanya memberikan panduan perhitungan.
“Pusat kita panduannya, detailnya nanti di dewan pengupahan daerah,” jelas Yassierli.
Metode ini dimaksudkan agar setiap daerah memiliki fleksibilitas menyesuaikan UMP dengan kondisi ekonomi lokal. Dengan demikian, ketimpangan upah antara provinsi yang memiliki biaya hidup berbeda dapat diminimalkan.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan rentang perhitungan kenaikan upah. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah setelah mempertimbangkan indikator ekonomi dan masukan Dewan Pengupahan Daerah.
“Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan satu kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, inflasi, kemudian kebutuhan hidup layak, dia jauh nggak dari upah sekarang, dengan itu jadi pertimbangan,” jelasnya.
Respons Pihak Terkait
Perubahan formula ini disambut positif oleh sejumlah pengamat ketenagakerjaan karena memberi fleksibilitas bagi daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi berbeda. Pendekatan range UMP diharapkan dapat meminimalkan protes buruh dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.
Sementara itu, pemerintah akan memastikan bahwa panduan rentang UMP tersosialisasi dengan baik agar setiap kepala daerah dapat menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan skema baru ini, pemerintah menargetkan transparansi dan keadilan dalam penetapan UMP, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. (*)






