
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini berada dalam kondisi keuangan yang memprihatinkan. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (16/7/2025), Tito menyebut sekitar 300 dari total 1.091 BUMD mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.
Dengan total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, laba bersih yang dihasilkan setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya hanya mencapai Rp 24,1 triliun.
“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” kata Tito di hadapan anggota dewan.
Selain kerugian besar, 342 BUMD diketahui tidak memiliki satuan pengawas internal, sementara pengawasan eksternal dinilai belum efektif.
Tito menyoroti belum adanya aturan tegas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris, hingga direksi BUMD. Padahal, menurutnya, peran ini penting untuk menjamin bahwa figur-figur yang mengelola BUMD adalah profesional dan kompeten.
“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ujar Tito.
Usulan RUU BUMD
Melihat kompleksitas masalah, Mendagri mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMD. Ia menilai bahwa peraturan yang ada saat ini belum cukup kuat untuk menopang fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal.
“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” ucapnya.
Saat ini, peran pembinaan oleh Kemendagri memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, namun belum diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Komisi II DPR menyambut baik usulan Tito. Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa regulasi BUMD saat ini tersebar dalam berbagai aturan sektoral, yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, dan lemahnya pengawasan.
“Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Mendagri mengusulkan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah,” tegas Rifqi.
Sembari menunggu pembentukan undang-undang, Komisi II juga mendorong diterbitkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) untuk mengatur mekanisme pembinaan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga pembubaran BUMD.
“Agar berjalan lebih efektif, efisien, terarah, dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tutup Rifqi. (*)