Mendagri Izinkan Kayu Hanyut Pascabencana Aceh Digunakan untuk Bangun Huntara dan Infrastruktur

Bagikan

Mendagri Izinkan Kayu Hanyut Pascabencana Aceh Digunakan untuk Bangun Huntara dan Infrastruktur
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (tengah) memimpin rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

Aceh, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan pemerintah daerah di Aceh bersama masyarakat setempat memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor. Pemanfaatan kayu tersebut diperbolehkan secara legal untuk mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah terdampak.

Tito menegaskan, kayu sisa material pascabencana tersebut dapat diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas dan digunakan untuk kepentingan mendesak masyarakat terdampak bencana.

“Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana,” ujar Tito dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan bahwa usulan pemanfaatan kayu dari kepala daerah akan ditindaklanjuti dengan kajian regulasi oleh pemerintah pusat.

“Usulan bapak bupati dan wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini,” kata Tito.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut di wilayah masing-masing. Kayu sisa pascabencana nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur warga.

Rencananya, material kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan utama pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi pengungsi, serta hunian tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, kayu juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, seperti jembatan darurat, serta perbaikan fasilitas publik yang terdampak bencana.

Meski memberikan kelonggaran, Tito mengakui adanya potensi risiko hukum dalam pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana.

Baca Juga :  Dukung Perkembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenhub Susun Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Balohan

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang diambil di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset negara.

“Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat,” pungkas Tito. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait