Jakarta (2/3/2023): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta kepala daerah mengoptimalkan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan untuk memberikan pelayanan perlindungan kepada masyarakat. Kepala daerah perlu memprioritaskan alokasi anggarannya untuk membuat fungsi Damkar dan Penyelamatan berjalan dan dimanfaatkan.
Pesan itu disampaikan Mendagri dalam arahannya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-104 Damkar dan Penyelamatan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Mendagri juga meminta kepala daerah memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) Damkar dan Penyelamatan termasuk memperhatikan kesejahteraannya. Kepala daerah juga perlu memberikan dukungan berupa peralatan pemadam kebakaran yang memadai, sehingga kemampuan aparaturnya semakin meningkat. Terlebih, peralatan teknologi selalu berkembang termasuk di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Kita tahu seperti di Jakarta sudah banyak sekali apartemen-apartemen tinggi, kalau terjadi kebakaran di tingkat atas seperti apa, perlu tangga dan lain-lain,” ujar Mendagri.
Dirinya mengingatkan kepala daerah agar dapat menjaga militansi anggota Damkar. Dia juga mengingat bahwa aparatur Damkar harus tunduk pada aturan-aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, Mendagri meminta kepala daerah mempercepat pembentukan dan pembinaan Relawan Damkar atau Redkar hingga level pemerintahan terbawah. Hal itu penting dilakukan demi membantu masyarakat dalam menghadapi kebakaran. Mendagri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Redkar yang telah terbentuk di sejumlah daerah.
Di lain sisi, Mendagri menyinggung pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki organisasi Damkar dan Penyelamatan. Pasalnya, masih banyak kabupaten/kota yang belum memiliki organisasi Damkar dan Penyelamatan. Menurutnya, organisasi tersebut tetap dibutuhkan meski kepala daerah beralasan tak ada potensi kebakaran di daerahnya. Sebab, masih ada kebutuhan lain yang memerlukan tindakan penyelamatan.
“Ini tolong dibuat organisasinya, bisa berdiri sendiri, kalau beban kerjanya tidak terlalu berat bisa digabung dengan fungsi yang lain, misalnya Satpol PP, dalam satu kesatuan, tapi fungsinya tetap ada,” tandasnya. (*)