Mendagri Terus Dorong Pemda Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Bagikan

Mendagri Terus Dorong Pemda Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri
Mendagri Muhammad Tito Karnavian

Banjarmasin (23/7/2022): Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penggunaan produk dalam negeri (PDN).

Hal ini diungkapkan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Mewujudkan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Toba sebagai Destinasi Berkualitas dan Aksi Afirmasi PDN dalam Rangka Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI), yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Rakor yang berlangsung Jumat (22/7/2022) tersebut, dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Mendagri, alokasi 40 persen untuk belanja PDN sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, Pemda, termasuk Provinsi Kalsel perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Dirinya menjelaskan, untuk merealisasikannya Pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya.

“Karena LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sudah menyiapkan platform dua, yang pertama adalah e-Katalog, di mana produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota terutama oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dorong mereka untuk mendaftar ke LKPP supaya produknya masuk dalam e-Katalog,” ujar Mendagri.

Dengan demikian, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Platform kedua yakni Toko Daring. Terobosan tersebut mirip dengan e-commerce yang dimiliki pihak swasta. Hanya saja, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui LKPP.

“Nah produk-produk UMKM baik yang di Kalsel maupun yang di luar Kalsel di seluruh Indonesia ini ditayangkan semua di dalam Toko Daring ini, platform ini, dan Pemda boleh membeli barang-barang tersebut langsung,” tambahnya.

Baca Juga :  Harmonisasikan Dengan UU Cipta Kerja, Ditjen Bina Adwil Bahas Revisi Permendagri Nomor 41 Tahun 2016

Melalui upaya tersebut diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu, dan ekosistem produk dalam negeri juga lebih hidup. Terlebih, Indonesia memiliki penduduk yang banyak, sehingga diyakini dapat mendorong perputaran perekonomian menjadi lebih baik.

Mendagri menuturkan, berkaitan dengan Gernas BBI, dirinya mengatakan, selama ini gerakan tersebut digaungkan dalam bentuk kampanye, sehingga orang yang membeli cenderung bersifat sukarela (volunteer). Karena itu, kata dia, perlu adanya kebijakan afirmatif agar Gernas BBI dapat lebih menggerakkan perekonomian di sektor lokal. Karena alasan itulah, pihaknya bersama LKPP mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mewajibkan Pemda mengalokasikan 40 persen anggaran PBJ untuk PDN.

“Oleh karena itu, tolong yang penting masuk dulu. Masuk dulu dalam (e-Katalog dan Toko Daring LKPP). Perintahkan saja Sekdanya agar masuk dulu pemerintah daerah ke dalam dua platform itu, perintahnya masuk dulu,” tandasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait