Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP untuk Cegah Pemborosan dan Pelanggaran

Bagikan

Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP untuk Cegah Pemborosan dan Pelanggaran
Mendagri Tito saat membuka Rakornas Binwas Pemda. (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mengoptimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, APIP memiliki tiga fungsi strategis: sebagai pemberi peringatan dini dan foresight, konsultan pelaksanaan program (insight), serta penjamin kualitas kebijakan atau oversight.

“Itjen Kemendagri ini diberikan mandat untuk melakukan pengawasan pemerintahan daerah. Tapi di lapangan, pengawasan efektif hanya bisa dilakukan jika inspektorat di provinsi, kabupaten, dan kota juga berfungsi dengan baik,” ujar Tito kepada awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

APIP Jadi Garda Terdepan Cegah Pelanggaran

Tito menegaskan, keberadaan APIP di tingkat daerah menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan pengawasan internal yang kuat, pemerintah daerah dapat menghindari kesalahan dan potensi pelanggaran sejak dini.

“Peran inspektorat jangan diam saja. Jangan tunggu program jalan baru diperiksa salahnya apa,” tegasnya.

Menuru Mendagri Tito, inspektorat harus mampu memprediksi risiko dan potensi pemborosan sejak tahap perencanaan agar setiap program Pemda lebih tepat sasaran.

Rakornas yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus membangun budaya pengawasan yang sehat dan kompetitif di kalangan inspektorat daerah.

Dorongan Pengawasan Program Unggulan Nasional

Selain pengawasan terhadap program reguler, Tito juga meminta agar APIP daerah turut fokus mengawasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dijalankan di daerah.

“Jangan hanya memeriksa hal rutin. Program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat harus juga dikawal ketat,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Kunjungi Puskesmas Kosiwo, Bawa Ribuan Bantuan Nutrisi dan Vitamin

Mendagri menegaskan bahwa bila ditemukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program daerah, sanksi tegas harus diterapkan, termasuk pemberhentian kepala daerah atau kepala desa yang terbukti melanggar.

Dalam kesempatan tersebut, Tito mengapresiasi dukungan penuh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo atas terselenggaranya Rakornas. Ia juga berterima kasih atas partisipasi aktif para wakil kepala daerah, jajaran inspektorat seluruh Indonesia, serta pejabat dari kementerian dan lembaga pengawas lain.

“Kita bangun komunitas inspektorat ini. Saya sudah minta kepada Pak Irjen, minimal sebulan sekali adakan zoom meeting untuk bahas isu-isu pengawasan,” ungkap Tito.

Rakornas kali ini juga diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada lima inspektur provinsi, sepuluh inspektur kabupaten, dan sepuluh inspektur kota berprestasi. Selain itu, Mendagri menandatangani nota kesepahaman penguatan APIP daerah bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta meluncurkan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Sejumlah tokoh nasional turut hadir, antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Wamendagri I Ribka Haluk, Wamendagri II Bima Arya Sugiarto, Wamendagri III Akhmad Wiyagus, serta Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya.

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, Kemendagri menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan internal agar pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait