Purbaya Pastikan Data Dana Rp234 Triliun Pemda Mengendap di Bank Benar dan Terverifikasi

Bagikan

Purbaya Pastikan Data Dana Rp234 Triliun Pemda Mengendap di Bank Benar dan Terverifikasi
Menkeu Purbaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa data mengenai dana pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan adalah benar dan terverifikasi secara resmi.

Ia menampik anggapan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan data yang tidak akurat terkait jumlah simpanan daerah di bank.

Purbaya menyampaikan hal tersebut saat memimpin Upacara Hari Oeang ke-79 di Halaman Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Menurutnya, Kemenkeu selalu berpegang pada data resmi yang telah diverifikasi berkali-kali sebelum disampaikan ke publik.

“Data adalah hal yang paling penting. Ketika saya atau Kementerian Keuangan bicara tentang dana Rp234 triliun di daerah, banyak sekali daerah yang protes dan sedikit menyalahkan Kemenkeu dengan data yang tidak akurat. Tapi, kita selalu berpegang kepada data yang resmi dan sudah dicek berkali-kali,” ujar Purbaya.

Kemenkeu Tegaskan Akurasi dan Kredibilitas Data

Menkeu menuturkan bahwa data dana mengendap tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dipimpin oleh Askolani. Menurutnya, seluruh data keuangan daerah yang disampaikan ke publik telah melalui proses validasi berlapis, termasuk konfirmasi silang dengan data dari Bank Indonesia (BI).

“Kita bekerja dengan data dan logika. Kredibilitas Kemenkeu bergantung pada keakuratan data, jadi semuanya dicek berkali-kali,” ucap Purbaya.

Purbaya juga mengingatkan seluruh jajaran Kemenkeu untuk melakukan pengecekan ganda (double-check) terhadap setiap alokasi anggaran. Langkah ini untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Pastikan setiap rupiah yang kita berikan atau kita alokasikan digunakan semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat,” tandasnya.

Data BI: Uang Pemda di Bank Capai Rp234 Triliun per September 2025

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengutip data dari Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan adanya dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun mengendap di perbankan per September 2025.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sosialisasikan Pergub Penggunaan Batik dan Pangan Lokal

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari laporan resmi seluruh kantor bank kepada BI.

Setiap laporan, kata dia, telah melalui proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Bank menyampaikan data berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor. Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website Bank Indonesia,” ujar Denny dalam keterangan resminya, Rabu (22/10/2025).

Sejumlah Kepala Daerah Protes, Termasuk Gubernur Sumut

Pernyataan Menkeu Purbaya sempat menuai reaksi dari sejumlah kepala daerah. Salah satunya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, yang membantah angka yang disebutkan Kemenkeu terkait saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumut.

Bobby menyebut, saldo RKUD Sumatera Utara saat ini hanya Rp990 miliar, bukan Rp3,1 triliun seperti yang disampaikan Menkeu.

“Nanti coba kita lihat lagi, apakah ada salah input atau seperti apa yang disampaikan Pak Menteri. Tapi yang jelas, RKUD kita terbuka untuk umum, dan saat ini tercatat Rp990 miliar,” ujar Bobby, Selasa (21/10/2025).

Purbaya menilai perdebatan mengenai data dana mengendap ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih transparan dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, dana yang mengendap terlalu lama di perbankan seharusnya segera dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan publik, bukan hanya tersimpan tanpa aktivitas produktif.

Dengan koordinasi antara Kemenkeu, BI, dan pemda, pemerintah berharap optimalisasi dana daerah dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait