Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tak Akan Buka Lagi Program Tax Amnesty

Bagikan

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Tak Akan Buka Lagi Program Tax Amnesty
Menkeu Purbaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berisiko merusak kredibilitas sistem perpajakan dan melemahkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

“Orang bisa berpikir, untuk apa taat pajak sejak awal kalau suatu saat bisa ada pengampunan lagi,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/9/2025).

Ia menilai program semacam itu menimbulkan persepsi bahwa ketidakpatuhan akan dimaafkan, sehingga wajib pajak yang selama ini taat justru merasa dirugikan.

Latar Belakang Tax Amnesty di Indonesia

Kebijakan pengampunan pajak pertama kali diterapkan pada 2016 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Program ini memberikan penghapusan sebagian atau seluruh pajak terutang, pembebasan dari sanksi administratif maupun pidana, dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.

Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat likuiditas domestik, menstabilkan nilai tukar, serta menarik investasi. Selain itu, tax amnesty juga diharapkan memperluas basis data wajib pajak, mendukung reformasi perpajakan, dan meningkatkan penerimaan negara.

Selama periode 2016–2017, Tax Amnesty I diikuti lebih dari 956.000 wajib pajak dengan total harta terungkap mencapai Rp4.854 triliun. Meski demikian, realisasi repatriasi dana jauh dari target.

Pemerintah kemudian meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty II pada 2021 lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kala itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan program tersebut menjadi yang terakhir. Kini, Menkeu Purbaya menegaskan kembali sikap yang sama.

Risiko Moral Hazard dan Penegakan Hukum

Menurut Purbaya, jika tax amnesty terus dibuka, justru akan muncul moral hazard dari kalangan wajib pajak besar yang mencari celah aturan dengan asumsi akan “diselamatkan” lagi melalui program berikutnya.

Baca Juga :  Hadiri RDP bersama Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Sampaikan Langkah Kemendagri Lakukan Binwas kepada Pemda

“Kalau itu terjadi, yang dirugikan adalah negara dan masyarakat secara keseluruhan,” tegasnya.

Daripada mengulang tax amnesty, Purbaya mendorong optimalisasi instrumen perpajakan yang sudah ada. Penegakan hukum, pengawasan, audit, dan penertiban dinilai lebih tepat untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Sebagai gantinya, Menkeu Purbaya mendorong peningkatan penerimaan pajak melalui penguatan perekonomian nasional. Menurutnya, rasio pajak (tax ratio) akan lebih sehat apabila didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang kuat, bukan oleh kebijakan pengampunan pajak.

“Fokus kita adalah membangun ekonomi agar aktivitas meningkat, sehingga penerimaan negara ikut naik. Itu lebih berkelanjutan daripada mengandalkan tax amnesty,” pungkas Purbaya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait