
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkap hasil pemeriksaan awal terkait temuan kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di kawasan Tapanuli, Sumatra Utara.
Kayu-kayu yang memenuhi aliran sungai tersebut ternyata merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami.
“Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci,” ujar Hanif, Minggu (7/12/2025).
Ada Dugaan Unsur Kesengajaan, Ancaman Pidana Menanti
Hanif menegaskan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang sengaja memasukkan kayu-kayu tersebut ke badan sungai sehingga memperbesar potensi banjir bandang.
“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tegasnya.
Pengecekan dilakukan di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, sebagai bagian dari respons tanggap darurat terhadap banjir dan longsor yang melanda wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam tinjauannya, Hanif berdialog dengan warga yang kehilangan rumah serta memantau kondisi Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu-kayu tersebut merupakan campuran antara pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk tidak secara alami ke badan sungai.
Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui kajian lingkungan yang melibatkan ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit KLH/BPLH, ntuk menelusuri sumber, pola pergerakan material, hingga potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
Hanif mengatakan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan telah dilakukan selama dua hari terakhir.
Sebagai bagian dari upaya penindakan, kementeriannya menambah satu perusahaan lagi ke dalam daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai. Dengan demikian, total empat perusahaan kini dihentikan sementara operasionalnya.
Penghentian ini dilakukan untuk mencegah aktivitas usaha yang berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkas Hanif. (*)






