MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris BUMN dan Swasta

Bagikan

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Tak Boleh Lagi Jadi Komisaris BUMN dan Swasta

Jakarta, Nusantara Info: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan BUMN, swasta, maupun organisasi yang didanai APBN/APBD. Larangan ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 18 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seorang menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya,
  • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara (BUMN),
  • Pimpinan perusahaan swasta, dan
  • Pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” demikian dikutip dari putusan MK.

Putusan Mengikat dan Berlaku Sejak Dibacakan

MK juga menegaskan bahwa putusan terkait larangan rangkap jabatan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam putusan bersifat satu kesatuan dan mengikat sejak dibacakan.

“Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” bunyi poin dalam putusan tersebut.

30 Wamen Kabinet Rangkap Jabatan Komisaris

Merujuk data terbaru, sebanyak 30 dari 55 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih tercatat masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN maupun anak perusahaannya. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Putusan MK ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah agar menata ulang jabatan publik, khususnya pada posisi strategis seperti wakil menteri, demi menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait