MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Bagikan

MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan sidang pleno, Kamis (13/11/2025). (Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, Nusantara Info: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku untuk seluruh anggota Polri, termasuk jika ada arahan atau perintah dari Kapolri.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Pertimbangan Hukum MK

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan wajib bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Menurutnya, frasa lain dalam UU Polri, yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” menimbulkan ketidakjelasan norma Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002.

“Frasa tersebut mengaburkan substansi kewajiban pengunduran diri atau pensiun sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil, sekaligus bagi karier ASN di luar Polri,” jelas Ridwan.

MK menilai, ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri. Pemohon menilai banyak anggota polisi aktif saat ini menempati jabatan sipil di berbagai institusi, antara lain:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kepala BNN
  • Wakil Kepala BSSN
  • Kepala BNPT

Para anggota Polri yang menduduki jabatan sipil tersebut belum mengundurkan diri atau pensiun, yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan merugikan hak konstitusional ASN sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Baca Juga :  Dorong Penguatan Transformasi Digital di Bidang Pendidikan, Pemkab Mappi Gelar Pelatihan Admin Sekolah

Pemohon juga menekankan, norma pasal ini menciptakan dwifungsi Polri, di mana institusi kepolisian sekaligus memiliki peran dalam birokrasi dan pemerintahan, bukan hanya menjaga keamanan negara.

Dampak Putusan

Dengan putusan ini, semua anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. MK menegaskan bahwa penugasan langsung dari Kapolri tidak dapat dijadikan dasar bagi anggota aktif untuk menempati jabatan sipil.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah untuk menegakkan netralitas aparatur negara, menjaga meritokrasi birokrasi, dan memastikan kesetaraan kesempatan bagi ASN sipil. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait