OTT KPK di Jakarta, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Ditangkap

Bagikan

OTT KPK di Jakarta, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Diamankan
KPK tangkap 12 pegawai Ditjen Bea Cukai dalam OTT di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta pada Rabu (4/2/2026). Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni PT BR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan kepabeanan.

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia. Budi menyebut barang bukti yang diamankan meliputi mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), hingga yen Jepang (JPY).

“Dan beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY. Serta dalam bentuk logam mulia,” jelas Budi.

KPK juga memastikan telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak OTT berlangsung.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” katanya. KPK berjanji akan membeberkan secara rinci konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers resmi.

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” ungkap Budi.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai OTT KPK yang menjerat pegawai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditjen Pajak, sebagai bentuk peringatan keras atau shock therapy bagi aparatur Kemenkeu.

Baca Juga :  Purbaya: Anggaran Penanganan Bencana Aman, BNPB Bisa Ajukan Tambahan

“Kita lihat juga mungkin hari ini ada yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK. Ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat perkara. Namun demikian, ia memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya. Kalau salah ya bersalah, tapi kalau tidak ya jangan di-abuse. Tapi kita tidak akan intervensi hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan tidak akan melibatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Menurut Purbaya, praktik intervensi hukum tidak akan terjadi dalam pemerintahannya.

“Tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu,” kata Purbaya.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk di institusi strategis yang bersentuhan langsung dengan aktivitas perdagangan dan penerimaan negara. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait