
Jakarta, Nusantara Info: Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan sikap partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Megawati menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan konstitusi sekaligus menjadi kemunduran bagi demokrasi Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Megawati dalam pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Ia menyebut penolakan PDIP terhadap pilkada tidak langsung bukan sekadar sikap politik jangka pendek.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” ujar Megawati.
Pilkada Langsung Hasil Perjuangan Rakyat
Presiden ke-5 RI itu menekankan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting dalam proses demokratisasi nasional pascareformasi 1998. Menurutnya, mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politik yang selama puluhan tahun dibatasi oleh sentralisme kekuasaan.
“Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan,” kata Megawati.
Ia menilai, pilkada melalui DPRD merupakan praktik masa lalu yang tidak sejalan dengan semangat reformasi. Sebaliknya, pilkada langsung dinilai mampu membuka ruang partisipasi rakyat secara luas.
“Pilkada langsung memberikan ruang partisipasi rakyat, memperkuat legitimasi pemimpin daerah, dan membuka ruang kontrol sosial terhadap kekuasaan lokal,” terangnya.
Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK
Megawati juga menegaskan bahwa sikap PDIP memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.
“Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, Megawati menilai wacana pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
PDIP Klaim Berdiri di Garis Depan Jaga Demokrasi
Megawati menegaskan PDIP berkomitmen untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak-hak politik rakyat. Ia menilai pilkada melalui DPRD merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan.
“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan,” ujarnya.
Ia pun menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa agenda reformasi harus terus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan demi masa depan demokrasi Indonesia.
“Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” pungkas Megawati. (*)






