Pembiayaan Kreatif non APBN Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

Bagikan

Pembiayaan Kreatif non APBN Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia

Jakarta (12/8/2023): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN. Penggunaan skema ini akan mengurangi ketergantungan terhadap APBN, yang menjadi tantangan utama dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur transportasi di Indonesia.

Untuk menggenjot porsi pembiayaan kreatif non APBN yang lebih besar, Kemenhub membentuk unit kerja baru yaitu Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT).

PPIT akan menjadi simpul pembiayaan infrastruktur transportasi, dengan berbagai skema pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa, ketupi, Badan Layanan Umum (BLU), dan lain sebagainya.

“Sebelumnya, proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di masing-masing Direktorat Jenderal baik di Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sehingga prosesnya kurang cepat. Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut, sehingga diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kemenhub Siti Maimunah, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Tidak hanya itu, kehadiran PPIT diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan infrastruktur transportasi. Misalnya, ketika membangun bandara, tidak hanya memikirkan membangun bandara tetapi juga memikirkan akses dan integrasi antarmodanya seperti akses jalan, jalur kereta api dan penyediaan moda transportasi lainnya.

Ia menjelaskan, tugas PPIT diantaranya yaitu mulai dari menentukan skema pembiayaan yang pas untuk suatu proyek infrastruktur, sampai kepada memasarkannya kepada calon investor swasta nasional maupun asing, dan BUMN/BUMD.

“Kami akan melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan. Selanjutnya, untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke masing-masing Direktorat Jenderal terkait,” terang Siti Maimunah.

Ia mengungkapkan, sejumlah penjajakan telah dilakukan, salah satunya yaitu untuk proyek pengembangan Bandara Singkawang. “Bandara ini awal dibangunnya menggunakan APBN. Selanjutnya untuk pengembangan bandaranya akan kami tawarkan ke swasta. Kami sedang melakukan penjajakan dan meyakinkan para investor untuk mau berinvestasi. Kami jelaskan detail bagaimana return ratenya, dan lain sebagainya hingga mereka yakin,” tuturnya.

Baca Juga :  Memasuki Tahun 2023, Menhub: Pastikan Proyek yang Dilaksanakan Dibutuhkan Masyarakat

Lebih lanjut, Siti menegaskan, skema pembiayaan kreatif ini bukan berarti menjual aset negara kepada pihak asing. Tetapi  memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang lebih memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan suatu aset, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Istilahnya disewakan dengan jangka waktu tertentu. Lahannya dipakai oleh pihak swasta untuk membangun infrastruktur transportasi yang dapat dinikmati layanannya oleh masyarakat banyak. Setelah uang swasta kembali, maka asetnya akan kembali ke negara,” tuturnya.

Dengan ikut berpartisipasinya pihak non pemerintah untuk membangun infrastruktur transportasi, diharapkan akan meningkatkan produktivitas/pengelolaan aset negara di sektor transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan infrastruktur transportasi, yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Ia menambahkan, untuk melaksanakan skema pembiayaan kreatif memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya yaitu, perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.

PPIT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT yang mulai didirikan pada September 2022 ini dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenhub melalui PPIT terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah Kementerian Lembaga seperti: Kemenkeu, Bappenas, kemenko perekonomian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan unsur terkait lainnya.

Kemenhub terus melakukan eksplorasi untuk mencari bentuk atau skema pembiayaan kreatif yang paling efektif dan efisien. Salah satu contoh yaitu pembangunan kereta api Makassar – Parepare yang pembangunannya menggunakan blended financing dengan berbagai skema mulai dari APBN, SBSN, KPBU, dan lain sebagainya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait