Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra

Bagikan

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatra
Banjir dan longsor di Sumatra. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Pulau Sumatra. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menarik kembali perizinan pemanfaatan hutan (PPBH).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan jangka pendek.

“KLH mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan,” ujar Diaz kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Diaz menjelaskan, sanksi administratif tersebut diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup. Dari temuan yang ada, terbukti aktivitas perusahaan tersebut secara signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.

“Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuh Diaz.

Presiden Prabowo sebelumnya telah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan kerusakan hutan dan memicu banjir di beberapa provinsi di Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari total perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebutkan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat proses audit di tiga provinsi terdampak bencana. Laporan hasil investigasi Satgas PKH menjadi dasar keputusan Presiden.

Baca Juga :  Dirjen Bea Cukai Ancam Pemecatan Pegawai yang “Main Mata” dengan Pedagang Thrifting

“Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Langkah tegas pemerintah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh korporasi agar mematuhi aturan lingkungan dan turut menjaga kelestarian hutan serta keselamatan masyarakat dari risiko bencana alam. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait