Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan kembali memberikan izin beroperasi untuk semua moda transportasi mulai besok, hari Kamis (7/5/2020).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengemukakan, bahwa keputusan tersebut bukan relaksasi atau pun kelonggaran, tetapi merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi pada masa mudik Idul Fitri 1441 H.
“Initinya ini adalah penjabaran dari Permenhub tersebut, bukan relaksasi. Artinya kemungkinan semua moda transportasi, baik darat, udara maupun laut akan kembali beroperasi. Namun dengan catatan, harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada hari Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar kota atau keluar daerah di tengah larangan mudik selama masa pandemi Covid-19.
“Untuk kriterianya, nanti diberikan oleh BNPB. Lalu, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan siapa saja yang boleh berpergian. Besok 7 Mei akan beroperasi, pesawat dengan segala macam penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” jelasnya.
Budi Karya menambahkan, bahwa masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk keperluan penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis dan logistik saja.