
Jayapura, Nusantara Info: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua secara resmi menyepakati pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua yang digelar pada Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan pembahasan Ranwal RPJMD dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, Wakil Ketua II DPR Papua Mukri M Hamadi, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen yang mewakili Gubernur Papua Matius D Fakhiri.
Tahapan Strategis Penyusunan RPJMD Papua
Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dan strategis dalam proses penyusunan RPJMD Papua 2025–2029. Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi pijakan utama arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Herlin menjelaskan, berdasarkan Surat Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor 000.7.2.2/0134/SET tertanggal 7 Januari 2026 terkait evaluasi Ranwal RPJMD, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 telah merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranwal RPJMD.
“RPJMD disusun dengan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up sebagaimana diatur dalam Pasal 261 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Herlin dalam rapat paripurna.
Ia juga menekankan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyepakati Ranwal RPJMD paling lambat 10 hari kerja sejak dokumen diterima. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Instrumen Otsus yang Berpihak pada OAP
Herlin menambahkan, RPJMD Papua tidak semata bersifat teknokratis, tetapi juga merupakan instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) yang wajib berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP).
Sejak 2 Februari 2026, Pansus RPJMD DPR Papua telah bekerja intensif melakukan rapat kerja bersama tim penyusun RPJMD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembahasan dilakukan secara komprehensif pada bidang Sosial Budaya, Fisik dan Prasarana, serta Ekonomi.
“RPJMD harus disusun secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan Papua lima tahun ke depan,” tegas Herlin.
Visi Papua CERAH dan Program Prioritas
Ketua Pansus Penyusunan RPJMD DPR Papua, Jansen Monim, menjelaskan bahwa pembahasan Ranwal RPJMD telah menetapkan visi pembangunan Papua 2025–2029, yakni “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni (Papua CERAH)”.
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan, meliputi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemantapan keamanan dan kedamaian, pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Dalam Ranwal RPJMD Papua 2025–2029 juga dirumuskan 33 program prioritas. Program tersebut mencakup penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan sektor pertanian dan kehutanan, pengembangan industri rakyat dan UMKM, hilirisasi komoditas unggulan, hingga perluasan konektivitas transportasi darat, laut, dan udara termasuk ke wilayah perbatasan.
Catatan dan Rekomendasi Pansus
Selain menyepakati Ranwal RPJMD, Pansus DPR Papua juga memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya perlunya sinkronisasi data antar-OPD, penyempurnaan indikator kinerja, revisi data lama, penerapan manajemen risiko dan sistem merit, serta integrasi peran Dewan Adat Papua dan sistem adat Orang Asli Papua dalam perencanaan pembangunan.
“Dokumen ini adalah fondasi pembangunan lima tahun ke depan dan harus benar-benar terukur, realistis, serta berpihak pada masyarakat Papua,” ujar Jansen Monim.
Pemprov Papua Tegaskan Komitmen Penyelesaian RPJMD
Gubernur Papua Matius D Fakhiri dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Gubernur Aryoko AF Rumaropen menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan Papua selama lima tahun mendatang.
Ia menyampaikan, RPJMD Papua 2025–2029 disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua 2025–2045, serta kebijakan percepatan pembangunan Papua.
“Kami berkomitmen menyelesaikan RPJMD Provinsi Papua paling lambat 8 April 2026 dan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPR Papua,” kata Aryoko.
Menurutnya, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar RPJMD yang dihasilkan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga berkualitas dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. (*)






