Penetapan Upah Minimum 2026 Dikebut, Mendagri: Gubernur Jadi Titik Sentral

Bagikan

Penetapan Upah Minimum 2026 Dikebut, Mendagri: Gubernur Jadi Titik Sentral
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, Nusantara Info: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Peran tersebut mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Hal itu disampaikan Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi dapat,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga menjadi titik sentral dalam memastikan proses penetapan UMK dan UMSK berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah bergerak cepat dan terkoordinasi mengingat batas waktu penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” terangnya.

Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti seluruh tahapan penetapan secara serius dan kondusif agar tidak menimbulkan polemik di daerah.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Menurutnya, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Cegah Urbanisasi, Mendagri Tegaskan Desa adalah Sentra Baru Ekonomi

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah. Koordinasi ini dinilai penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak memicu kegaduhan di masyarakat.

Sebagai penutup, Tito menegaskan Kemendagri akan memantau secara langsung progres penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait