Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada Puluhan Keagenan Awak Kapal

Bagikan

Penguatan Regulasi dan Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Serahkan SIUKAK kepada Puluhan Keagenan Awak Kapal

Tegal, Nusantara Info: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) menyerahkan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) kepada puluhan Ship Manning Agency dalam sebuah acara yang berlangsung di Kota Tegal. Acara ini diinisiasi oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), mengingat mayoritas perusahaan yang menerima SIUKAK merupakan Mitra Kerja Collective Bargaining Agreement (CBA) dengan AP2I.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting menyampaikan apresiasi kepada para pemilik SIUKAK yang telah berkontribusi dalam memajukan sektor kepelautan.

“SIUKAK adalah dokumen resmi negara yang diterbitkan berdasarkan UU No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-undang ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ yang diwujudkan melalui delapan misi, atau yang disebut Asta Cita,” ujarnya.

Dengan adanya serah terima SIUKAK ini, diharapkan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) semakin optimal dalam mendukung sektor kepelautan nasional serta melindungi hak-hak awak kapal yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Capt. Hendri Ginting juga menegaskan bahwa perusahaan yang masih meragukan keabsahan SIUKAK harus memahami bahwa dokumen ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Kalau ada yang masih ragu, perusahaan bisa menjelaskan bahwa SIUKAK diterbitkan berdasarkan undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden,” tambahnya.

APH Harus Netral dalam Penindakan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AP2I, Imam Syafi’i, menekankan pentingnya netralitas aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan pelanggaran di sektor kepelautan.

“APH harus netral, jangan tebang pilih, dan tidak boleh hanya berpegang pada satu undang-undang saja. Di sektor kepelautan, ada regulasi khusus yang harus dipahami,” tegas Imam.

Baca Juga :  H-5 Lebaran 2025, Jumlah Pengguna Angkutan Umum Naik 10 Persen

Ia juga berharap penindakan dapat diawali dengan pembinaan dan pengawasan, bukan langsung dengan sanksi.

“Sebelum menindak perusahaan, APH harus memastikan apakah pemilik SIUKAK telah melaksanakan kewajiban sijil on/off, dan apakah pemilik SIP3MI telah mengurus SIP2MI dalam penempatan tenaga kerja?” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan bahwa sejak berdiri pada Mei 2021, AP2I telah memiliki 10.890 anggota pelaut yang mayoritas bekerja di luar negeri melalui 40 perusahaan pemilik SIUKAK yang menjadi mitra CBA AP2I.

“Peran ship manning agency sangat besar bagi negara, mulai dari menciptakan lapangan pekerjaan hingga membantu roda perekonomian daerah. Sementara itu, AP2I sebagai serikat pekerja berfungsi sebagai jembatan antara pelaut dan perusahaan, terutama dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sejak awal,” jelasnya.

Sebagai informasi, Penyerahan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal ini merupakan langkah nyata negara dalam mendukung dan mengedukasi perusahaan-perusahaan keagenan awak kapal untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap sektor pelayaran nasional dan internasional.

Perusahaan yang telah menerima sertifikat ini dapat terus berkembang dan beroperasi dengan lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam memastikan hak-hak dan kesejahteraan awak kapal, asuransi, jaminan sosial, perlindungan awak kapal, keamanan dan keselamatan Awak Kapal saat berlayar baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta memberikan pelaporan masalah pelaut  dengan memberikan informasi terdahulu kepada Kemenhub – Ditjen Hubla Cq Ditkapel. Dengan cara mengisi data di aplikasi perlindungan. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait