Peringati Hari Air Sedunia, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Air Minum

Bagikan

Peringati Hari Air Sedunia, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan Air Minum

Jakarta (26/3/2022): Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan pentingnya pengelolaan air minum. Menurutnya, pengelolaan air minum merupakan kunci pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi pilar kesehatan masyarakat. Untuk itu, pada momentum peringatan Hari Air Sedunia, dirinya menekankan agar pemerintah daerah (pemda) dapat menjalankan sejumlah kebijakan sebagai wujud hadirnya negara dalam menjamin kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Fatoni dalam Webinar Keuda Update Seri 12 yang bertajuk “Air Tanah untuk Kehidupan yang Adil dalam rangka Memperingati Hari Air Sedunia”, Kamis (24/3/2022).

Fatoni menambahkan, pemda didorong meningkatkan sinergi dan kolaborasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum. Hal ini dimulai dari penyusunan rencana bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, hingga penetapan tarif air minum.

Lebih lanjut, pemda juga didorong agar menjaga keseimbangan dalam menetapkan kebijakan pajak daerah terkait penggunaan air tanah dan air permukaan.

“Kami mendorong agar penyelenggaraan SPAM Regional dapat berjalan sesuai dengan tujuan guna dapat mendukung capaian Sustainable Development Goals (SDGs) yang juga merupakan target seluruh populasi dunia, untuk mendapatkan air minum yang dikelola dengan aman, yaitu akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi seluruh masyarakat yang targetnya diharapkan pada tahun 2030,” ujar Fatoni.

Fatoni menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut Kemendagri meminta pemda memprioritaskan pengelolaan air minum. Pemerintah provinsi diharapkan berperan aktif mendorong penetapan tarif pemulihan biaya penuh atau Full Cost Recovery (FCR) dan SPAM. Terlebih, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, disebutkan bahwa gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah di setiap BUMD Air Minum kabupaten/kota.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Inovasi di Sumsel, Kepala BSKDN: Kompetensi SDM dan Budaya Kerja Harus Jadi Perhatian

Di lain sisi, dalam hal pemenuhan penyertaan modal dan/atau subsidi, pemda diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dengan DPRD. Apalagi bila BUMD Air Minum tersebut belum memenuhi FCR tanpa subsidi.

Fatoni menekankan, agar pemda serius mengelola air minum karena merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemda secara aktif didorong untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari air limbah domestik.

“Air ini sangat penting bagi kehidupan, bagi kesehatan, oleh karena itu daerah harus betul-betul menjadikan pengelolaan air minum menjadi salah satu prioritas,” tandas Fatoni. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait