
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons gelombang penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penolakan itu menguat setelah hasil survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas masyarakat tidak setuju pilkada digelar secara tidak langsung.
“Ya kita kan menghormati semua pendapat. Pasti ada yang pro, ada yang kontra, ada yang mendukung, ada yang belum. Tidak ada masalah juga,” kata Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Prasetyo yang juga merupakan elite Partai Gerindra menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Mayoritas Fraksi DPR Dukung Pilkada Lewat DPRD
Isu pilkada melalui DPRD kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Mayoritas partai politik di parlemen secara terbuka mendukung wacana tersebut.
Enam dari delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan dukungan, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, Fraksi PKS mengusulkan skema campuran, yakni pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sedangkan gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
Hingga kini, Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak wacana pilkada tidak langsung.
Rencana perubahan sistem pilkada tersebut akan dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu omnibus law yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU itu dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei 2026.
Survei LSI: Penolakan Publik Dominan
Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait sikap publik terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Survei tersebut menanyakan apakah masyarakat setuju jika pemilihan kepala daerah dilakukan secara tidak langsung.
“Hasilnya, 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali,” ujar Peneliti Senior LSI Denny JA, Ardian, dalam pemaparannya, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, responden yang menyatakan cukup setuju atau sangat setuju tercatat sebesar 28,6 persen. Adapun 5,3 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
Menurut Ardian, temuan ini menunjukkan bahwa lebih dari 65 persen publik secara jelas menolak usulan pilkada lewat DPRD, meskipun gagasan tersebut mendapat dukungan mayoritas fraksi di parlemen.
Survei ini melibatkan 1.200 responden yang dipilih melalui metode multi-stage random sampling dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner. Pengambilan data dilakukan pada periode 10–19 Oktober 2025.
Dinilai Jadi Kemunduran Demokrasi
Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi menilai wacana pengembalian pilkada tidak langsung sebagai langkah mundur demokrasi.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai kebijakan tersebut berpotensi menghapus hak politik rakyat di tingkat lokal.
“Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD semakin menancapkan gigi mundur demokrasi,” demikian pernyataan resmi PSHK yang dirilis Rabu (7/1/2026).
Menurut PSHK, ketika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, maka pilkada langsung secara substantif dihapus dan rakyat tidak lagi memiliki hak memilih pemimpinnya secara langsung.
Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro. Ia menilai diskursus pilkada lewat DPRD menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, khususnya di tingkat daerah.
“Ini adalah bentuk demokrasi elite, bukan demokrasi rakyat. Pemilihan kepala daerah hanya ditentukan segelintir orang dengan proses tertutup, tidak transparan, dan sangat rentan politik transaksional serta kekerabatan,” ujar Castro.
Dengan perbedaan tajam antara sikap publik dan arah dukungan politik di parlemen, pembahasan RUU Pemilu omnibus law ke depan diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan politik paling krusial sepanjang 2026. (*)






