Mappi (17/4/2023): Penjabat (Pj) Bupati Mappi, Michael R. Gomar menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Selatan dan Musrenbang Otsus Provinsi Papua Selatan.
Kegiatan yang mengangkat tema “Mewujudkan Ketersediaan Penyelenggaraan Pemerintahan Infrastruktur Penunjang Ekonomi dan Peningkatan SDM serta Akses Pelayanan Publik” tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Safanpo di Merauke, Senin (17/4/2023).
Dalam sambutannya, Apolo Safanpo mengatakan, bahwa ini merupakan Musrenbang pertama di Provinsi Papua Selatan. Maka perencanaan pembangunan itu dilakukan secara berjenjang.
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian bapak/ibu dalam melaksanakan dan mensukseskan musrenbang provinsi Papua selatan yang pertama ini,” ujarnya.
Pj Gubernur menerangkan, perencanaan pembangunan kemudian dilakukan secara bottom up. Maka perencanaan pembangunan itu dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari Musrenbang Kampung setelah itu Musrenbang Distrik, Musrenbang Kabupaten, Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional.
“Kalau misalnya musrenbang kampung merumuskan 10 program prioritas yang kita identifikasi sebagai program dasar yang dibutuhkan masyarakat kampung, namun keuangan kampung atau desa yang tersedia hanya mampu membiayai lima program saja, maka lima program lainnya dinaikan ke Pemerintahan Distrik, selanjutnya setelah ditelaah dan dikaji oleh kepala distrik hanya mengakomodir hanya tiga program saja. Lalu, tiga program lainnya dinaikan ke Musrenbang Kabupaten, kalau di Musrenbang Kabupaten hanya mampu membiayai satu program saja, maka dinaikkan ke Musrenbang Provinsi. Nanti di tingkat provinsi hanya mampu mengakomodir satu program saja, maka satu program lainnya diserahkan ke APBN. Dengan demikian akan mendapatkan program kerja pembangunan yang terintegrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Pj Gubernur menjelaskan, tetapi sebaliknya kalau kampung membuat program sendiri, distrik juga buat program sendiri, begitupun dengan kabupaten, provinsi hingga pusat buat program sendiri, maka seluruh rancangan sistem pembangunan menjadi tidak terintegrasi.
“Oleh karena itu koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan pembangunan sangat diperlukan Kehadiran bapak/ibu dalam setiap musrenbang secara berjenjang sangat menentukan integrasi dari program perencanaan pembangunan tersebut,” terangnya.
“Sekali lagi atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu sekalian, semoga kegiatan Musrenbang pada hari ini dalam rangka menyusun RKPD Provinsi Papua Selatan dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal dalam melaksanakan pembangunan di masa yang akan datang,” sambung Apolo Safanpo.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa penyusunan RKPD yang dilakukan harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang sudah dijabarkan dalam instruksi Mendagri nomor 52 tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kedua instrument perangkat peraturan ini menjadi pegangan supaya kita dapat menghasilkan rancangan RKPD dengan demikian dapat kita input kedalam sistem informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” pungkasnya. (*)