Pj Gubernur Fatoni Tinjau Bapenda Papua, Dorong Inovasi dan Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

Bagikan

Pj Gubernur Fatoni Tinjau Bapenda Papua, Dorong Inovasi dan Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

Jayapura, Nusantara Info: Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni meninjau langsung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua pada Jumat (18/7/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem dan inovasi pelayanan pajak.

“Saya ingin memastikan bahwa proses pelayanan publik di Bapenda berjalan dengan baik, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan sistem yang diterapkan,” ujar Fatoni di Jayapura.

Dalam kunjungan tersebut, Fatoni disambut oleh Plt Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransina Way beserta jajaran yang memaparkan capaian realisasi pendapatan hingga 18 Juli 2025 serta berbagai inovasi digitalisasi pelayanan pajak yang telah dilakukan.

Fatoni menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam pelayanan, termasuk jemput bola hingga kemungkinan membuka layanan pada malam hari dan akhir pekan.

“Kalau bisa buka pelayanan pada weekend dan malam hari ya bisa dilakukan juga,” terangnya.

Opsen PKB dan BBNKB Jadi Andalan

Fatoni juga menyoroti implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ia menegaskan perlunya penguatan sistem digital, integrasi data antarinstansi, serta kerjasama aktif antara Bapenda, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait.

“Perlu ada kerjasama, kemudian MoU, dan disosialisasikan kepada Bupati/Wali Kota. Karena melalui opsen ini mereka akan langsung menerima pendapatan daerah,” jelas Fatoni.

Selain itu, Fatoni juga mendorong Bapenda untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha agar kesadaran membayar pajak meningkat. Ia mengingatkan bahwa pemerintah saat ini sedang memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Biadab! KKB Serang Pendulang Emas di Yahukimo, 11 Orang Tewas dan 2 Orang Disandera

“Kebijakan ini berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ungkap Fatoni.

Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui digitalisasi, pelayanan prima, dan sinergi lintas sektor. Fatoni berharap upaya ini mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait