
Jayapura, Nusantara Info: Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni secara resmi melantik dan mengukuhkan 92 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Acara pelantikan ini berlangsung di Lukmen Hall, Gedung Negara, Jayapura, pada Kamis (7/8/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang secara otomatis mengubah status jabatan seluruh pejabat definitif menjadi pelaksana. Dalam arahannya, Fatoni menegaskan bahwa langkah ini penting untuk peningkatan kinerja organisasi dan pengisian jabatan kosong akibat perubahan struktur.
“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan menyertai kita semua,” ujar Fatoni saat membacakan naskah pelantikan berdasarkan Keputusan Pj Gubernur Papua Nomor SK.800.1.3.3-8223.
Dalam sambutannya, Fatoni meminta kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi, memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menguasai regulasi dan substansi kerja. Ia menekankan perlunya kedisiplinan dan profesionalitas agar pelayanan publik semakin optimal.
“Kita perlu melakukan inovasi, terobosan, dan merumuskan cara kerja baru agar bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Integritas dan Akuntabilitas Jadi Sorotan Utama
Fatoni juga menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam birokrasi. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses pemerintahan akan melalui berbagai tahap pemeriksaan dan audit, baik internal maupun eksternal.
“Saya tekankan agar kita semua menjaga akuntabilitas dan integritas, karena proses di pemerintahan akan dilaksanakan audit hingga penegakan hukum. Kita perlu saling mengingatkan agar selalu berada di jalur yang benar,” ungkapnya.
Pelantikan dan pengukuhan pejabat ini telah mendapat Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Hal ini menunjukkan bahwa proses rotasi dan pengisian jabatan dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Papua dalam mendorong reformasi birokrasi, memperkuat struktur kelembagaan, dan memastikan pelayanan publik berjalan secara efektif dan efisien di seluruh wilayah Papua. (*)