
Jakarta, Nusantara Info: Polemik terkait kontribusi alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini mencuat setelah pernyataan seorang penerima beasiswa berinisial DS yang menuai kritik publik.
Dalam unggahan yang beredar, DS menyatakan, “cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan”. Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras warganet yang menilai sikap itu tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa yang dibiayai negara.
Sorotan publik semakin meluas setelah terungkap bahwa suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi.
“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis akun resmi LPDP, @lpdp_ri, Sabtu (21/2/2026).
LPDP pun mengonfirmasi bahwa terdapat puluhan penerima beasiswa yang belum memenuhi kewajiban pengabdian.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada 44 alumni karena tidak menjalankan kewajiban tersebut. Selain itu, sebanyak 8 orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa.
Di tengah polemik ini, penyanyi sekaligus alumni LPDP, Tasya Kamila, turut menjadi sorotan setelah membagikan laporan kontribusinya melalui media sosial. Tasya, yang menempuh studi S2 di Columbia University, memaparkan berbagai kegiatan yang telah ia lakukan sebagai bentuk pengabdian kepada Indonesia.
Namun, unggahan tersebut justru menuai kritik dari sebagian warganet. Mereka menilai kontribusi yang disampaikan belum sebanding dengan besarnya dana beasiswa yang diterima.
Menanggapi hal itu, Tasya menjelaskan bahwa LPDP tidak menetapkan secara rinci bentuk kontribusi yang harus dilakukan oleh alumni.
“LPDP tidak menuliskan secara eksplisit apa bentuk ‘kontribusi untuk Indonesia’ selama masa bakti. LPDP percaya awardee memiliki cara dan kapasitas masing-masing untuk berkontribusi,” tulisnya.
Berdasarkan informasi resmi LPDP, alumni penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi. Skema yang berlaku saat ini adalah 2N, yakni alumni wajib berada dan berkontribusi di Indonesia selama minimal dua kali masa studi secara berturut-turut.
Sebagai contoh, penerima beasiswa jenjang magister dengan masa studi dua tahun diwajibkan mengabdi di Indonesia selama empat tahun. Aturan ini merupakan penyederhanaan dari kebijakan sebelumnya, yaitu 2N+1.
Meski demikian, LPDP tetap memberikan fleksibilitas bagi alumni yang ingin melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri, selama memenuhi persyaratan dan memperoleh izin resmi.
Untuk studi lanjutan, alumni wajib melapor melalui aplikasi E-Beasiswa dan melampirkan dokumen seperti surat pernyataan, letter of acceptance (LoA), serta esai rencana studi. Sementara bagi yang bekerja di luar negeri, hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti penugasan oleh instansi pemerintah, BUMN, organisasi internasional, atau perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Indonesia.
Polemik ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai standar dan implementasi kontribusi alumni LPDP, sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan negara. (*)






