Polres Tangsel Bongkar 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 18 Tersangka Diamankan dalam Operasi Oktober–November 2025

Bagikan

Polres Tangsel Bongkar 13 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 18 Tersangka Diamankan dalam Operasi Oktober–November 2025
Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pardiman dan Kasi Humas AKP Agil Sahril memaparkan pengungkapan 13 kasus narkoba dan obat daftar G dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025). Tampak barang bukti serta para tersangka yang berhasil diamankan. (Foto: Nusantara Info/Yoyoh Sulastri)

Tangerang Selatan, Nusantara Info: Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Unit Reskrim Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras.

Selama periode Oktober hingga November 2025, aparat berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 18 orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025). Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Pardiman dan Kasi Humas AKP Agil Sahril.

9 Tersangka Obat Daftar G dari Curug hingga Setu

Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa mayoritas kasus yang diungkap berasal dari peredaran obat daftar G (obat keras) yang kerap disalahgunakan secara bebas.

“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” jelasnya.

Total barang bukti obat daftar G yang diamankan mencapai 30.906 butir, terdiri dari berbagai jenis obat yang seharusnya hanya dapat ditebus dengan resep dokter.

Selain obat keras, jajaran Polres Tangsel juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika. Dalam operasi ini, polisi menangkap 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu, 5 tersangka kasus Ganja, dan 1 tersangka kasus ekstasi

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram Ganja, dan 204 butir ekstasi

Kompol Muhibbur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Tangsel.

“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Ia memastikan Polres Tangsel akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat. Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  Setelah 18 Tahun Tidak Beroperasi, Stasiun Pondok Rajeg Dioperasikan Kembali

“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” tutupnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait