Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Penyelundupan BBL Ilegal Senilai Rp4,28 Miliar

Bagikan

Polresta Bandara Soetta Bongkar Dua Kasus Penyelundupan BBL Ilegal Senilai Rp4,28 Miliar
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana (tengah) bersama jajaran dan perwakilan instansi terkait menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp4,28 miliar dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (3/2/2026). (Foto: Nusantara Info/Yoyoh Sulastri)

Tangerang, Nusantara Info: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,28 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Total ada tiga tersangka yang kami amankan, masing-masing berinisial DRS, H, dan HS,” ujar Wisnu saat konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/2/2026).

Wisnu menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan di tiga wilayah berbeda. Tersangka DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, tersangka H diamankan di Nusa Dua, Bali, sementara HS ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri,” jelas Wisnu didampingi Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ida Bagus Widwan.

Modus Sembunyikan BBL dalam Koper

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus dengan menyamarkan BBL dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang menggunakan kardus dan kain sebelum dikirim ke luar negeri.

“Pengiriman dilakukan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta dan juga melalui Kota Batam, Kepulauan Riau,” beber Wisnu.

Ketiga tersangka berperan sebagai kurir yang membawa koper berisi BBL dari Bandara Soetta dengan tujuan Singapura, serta berupaya mengelabui petugas dengan alasan akan berlibur.

Barang Bukti 85.750 Ekor BBL

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, tiga paspor milik tersangka, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat.

Baca Juga :  Stand UMKM Event Aquabike 2024 Diserbu Masyarakat, Pj Gubernur Sumut: Luar Biasa Antusiasnya

“Jika dihitung dengan harga jual Rp50.000 per ekor, maka total kerugian negara mencapai Rp4.287.500.000,” ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegas Wisnu, alumnus Akademi Kepolisian tahun 2004.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Bandara Soetta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Jangan melakukan dan memperjualbelikan benih bening lobster. Jangan tergiur keuntungan besar yang justru dapat merusak kelestarian hewan laut dan mengancam kepunahan,” pungkasnya. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait