
Tangerang, Nusantara Info: Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, bersama anggota Opsnal memimpin langsung operasi tersebut. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (24), warga Aceh Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Pelaku ditangkap di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 460 butir obat keras, terdiri dari 249 butir diduga Tramadol dan 211 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp466.000 serta satu unit ponsel Oppo A3x yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual obat-obatan terlarang tersebut selama dua tahun tiga bulan.
“Pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” katanya.
Kasus ini diproses hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan. Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai dari mengamankan pelaku serta barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi jajaran Polsek Teluknaga atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu tugas kepolisian. Jika menemukan adanya penjualan narkoba maupun obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui layanan bebas pulsa 110,” pungkasnya. (*)






