Jakarta, Nusantara Info: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa perubahan ini dilakukan karena selama ini ada kesalahpahaman pada masyarakat yang menyatakan penerimaan murid baru hanya berkaitan dengan zonasi, padahal ada jalur penerimaan lainnya.
“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada empat, yakni prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi,” jelas Mu’ti kepada di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, jika dilihat sekilas memang jalurnya hampir sama dengan PPDB terdahulu. Namun demikian, ada perbedaan dan pembaruan di jalur penerimaan SPMB. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Jalur Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah.
Detail terkait jalur ini tertuang dalam peraturan menteri. Namun sampai berita ini tayang, peraturan tersebut belum bisa diakses publik.
- Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.
Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu’ti sebagai jalur kepemimpinan.
“Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain,” jelas Sekum PP Muhammadiyah itu.
- Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk dua kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.
- Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.
“Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah,” ungkap Mendikdasmen Mu’ti.
Seluruh penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan hadir dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Namun, saat ini peraturan itu belum bisa diakses publik.
“Kala ada pendapat bahwa ini (SPMB) masih seperti dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama. Karena sudah diganti namanya dan ada hal-hal yang baru,” tutur Mu’ti.
“Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi dapat kita minimalkan termasuk nanti juga menjadi bagian dari bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)