
Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa uang senilai Rp6,62 triliun hasil penertiban kawasan hutan dan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dimanfaatkan untuk pembangunan 100.000 hunian tetap bagi korban bencana di Sumatra dan renovasi 6.000 sekolah yang rusak.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).
“Sebagai contoh, yang Rp6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki. Kalau kita mau bikin rumah, untuk hunian tetap para pengungsi, 100.000 rumah,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, dana tersebut cukup untuk membangun setengah dari kebutuhan hunian warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Total kebutuhan hunian diperkirakan mencapai 200.000 rumah.
“Padahal kebutuhannya ada sekitar 200.000. Dengan ini saja 100.000 sudah terbayar,” jelas Prabowo.
Hanya dari 20 Perusahaan yang Ditertibkan
Prabowo mengungkapkan bahwa nominal yang berhasil diselamatkan tersebut hanya berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan dan ditertibkan. Ia menegaskan, penegakan hukum ini baru permulaan, dan masih banyak fasilitas publik yang dapat dibangun serta diperbaiki jika penegakan hukum dilakukan secara masif.
“Bayangkan ini baru 20 perusahaan yang ingkar, tapi bisa menyelamatkan hidup 100.000 saudara-saudara kita. Ini baru ujungnya,” terangnya.
Presiden Prabowo meminta semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk berani menegakkan aturan, mengakui kekurangan, dan melakukan perbaikan. Ia menegaskan Satgas penegakan hukum harus bekerja tanpa pandang bulu dan tanpa ragu, termasuk menolak lobi yang merugikan negara.
“Laksanakan tugas yang saya berikan. Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara,” tandas Prabowo.
Penyerahan uang hasil denda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan pembangunan fasilitas publik, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra. (*)






