
Jakarta, Nusantara Info: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
Pengumuman tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Dari UMP sebelumnya Rp5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan perhitungan. Dalam formula tersebut digunakan nilai alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Dengan demikian, UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan berada di atas inflasi yang ada di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum keputusan final diambil, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan pembahasan secara intensif melalui sejumlah rapat. Hasil pembahasan tersebut kemudian mengerucut menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” kata Pramono pada Selasa (23/12/2025).
Pramono menegaskan bahwa keputusan UMP Jakarta 2026 bersifat final. Ia hanya meminta seluruh pihak menunggu pengumuman resmi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Yang jelas sudah putus,” terangnya.
Dalam penetapan tersebut, Pemprov DKI Jakarta tetap berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pramono menegaskan kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi nasional menjadi prinsip utama dalam pengambilan kebijakan pengupahan.
“Sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang pengupahan, yaitu PP Nomor 51. Itu yang kita gunakan sebagai acuan,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi buruh yang mempertanyakan besaran UMP serta mendorong adanya revisi, Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga memasukkan sejumlah kebijakan insentif dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP 2026.
“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua itu kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” ucap Pramono.
Dengan penetapan UMP Jakarta 2026 ini, Pemprov DKI berharap daya beli pekerja tetap terjaga sekaligus mendorong keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan dunia usaha di Ibu Kota. (*)






