Presiden Prabowo Tunjuk Agus Fatoni jadi Pj Gubernur Papua, Berikut Sederet Prestasinya!

Bagikan

Presiden Prabowo Tunjuk Agus Fatoni jadi Pj Gubernur Papua, Berikut Sederet Prestasinya!

Jakarta, Nusantara Info: Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65/P Tahun 2025 tanggal 2 Juli Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua.

Sebelum dilantik sebagai Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni telah menjabat sebagai Pj Gubernur di tiga provinsi lainnya. Di antaranya, Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 26 September 2020 – 5 Desember 2020, Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2 Oktober 2023 – 24 Juni 2024 dan terakhir Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 24 Juni 2024 – 20 Februari 2025.

Dengan pelantikan ini, Agus Fatoni menjadi figur penting dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia. Hal ini dikarenakan dirinya menjadi pejabat pertama yang empat kali dipercaya mengemban tugas sebagai Pj Gubernur di empat wilayah strategis tanah air.

Prestasi sebagai Pj Gubernur Sumut

Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Fatoni berhasil menyukseskan berbagai agenda nasional, salah satunya perhelatan PON XXI Aceh-Sumut. Tercatat Provinsi Sumatera Utara berhasil mendongkrak posisinya dan menduduki peringkat keempat dari seluruh daerah dan memboyong 254 medali, yang terdiri dari 79 medali emas, 59 medali perak dan 116 medali perunggu.

Selain itu, agenda nasional yang berhasil disukseskan Fatoni adalah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 sehingga berjalan aman dan lancar. Selama kurang lebih delapan bulan menjabat sebagai Pj. Gubernur Sumut, Fatoni dianggap telah banyak memberikan perubahan positif untuk Sumut.

Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut, Fatoni meraih total 64 penghargaan, termasuk pin emas dari Kapolri. Bahkan, Fatoni juga masuk dalam peringkat tiga teratas sebagai Pj Gubernur Terbaik se-Indonesia menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dirinya juga mendapatkan penghargaan dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Terbaik dengan Kinerja Terbaik hasil Penilaian Kemendagri dari Tempo Media Group.

Kemudian, Fatoni juga diberi gelar adat ‘Sutan Raja Pangondian’ oleh Badan Pemangku Adat Padang Lawas. Gelar Sutan Raja Pangondian memiliki arti khusus, Pangondian berarti seorang pemimpin yang mengayomi, melindungi dan menjadi tempat bernaung masyarakat. Tak hanya diberi gelar adat, Fatoni juga diberi penabalan marga oleh masyarakat Padang Lawas, yaitu Hasibuan.

Prestasi sebagai Pj Gubernur Sumsel

Sementara itu, saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel, Fatoni juga berhasil menyukseskan berbagai agenda nasional, salah satunya menjaga kondusifitas daerah dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel, Fatoni juga berhasil memboyong 68 penghargaan yang diraihnya dalam rentang waktu 9 bulan, yaitu Oktober 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga :  Twelve new lenses you won’t be able to live without

Dari 68 penghargaan tersebut, 37 di antaranya diraih atas nama pribadi Agus Fatoni, yaitu Penghargaan Apresiasi pembinaan Program Kampung Iklim (Proklim) Tingkat Provinsi tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Kemudian, Penghargaan sebagai Juara Pertama Innovative Government Award (IGA) tahun 2023 dengan Predikat Pemerintah Provinsi Terinovatif, Penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2023 kategori Nilai Tertinggi se-Sumatera dari Kementerian Dalam Negeri.

Tak hanya berhasil menorehkan penghargaan di kancah nasional, Pj Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni dan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumsel Tyas Fatoni juga mendapat penghargaan dari tokoh adat Provinsi Sumsel di antaranya, pemberian Gelar Adat ‘Pangeran Batuah Seketi’ dari Pemangku Adat Kota Lubuklinggau, pemberian Gelar Adat ‘Suttan Mangku Keresidenan’ dari Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, pemberian Gelar Adat ‘Meraje Emban Adat’ dari Ketua Adat Kabupaten Muara Enim, pemberian Gelar Kehormatan Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat.

Sedangkan untuk penghargaan yang diraih Provinsi Sumatera Selatan selama tahun 2023 berjumlah 56 penghargaan. Di antaranya, 14 penghargaan bidang Tata Kelola Pemerintahan, 7 Penghargaan bidang Ekonomi, 3 penghargaan bidang Infrastruktur, 7 penghargaan bidang Sumber Daya Manusia dan 25 penghargaan bidang Sosial. Terdiri atas 31 penghargaan pada periode Januari-September 2023 dan 25 penghargaan pada periode Oktober-Desember 2023.

Selain itu, Fatoni juga melahirkan inovasi Gerakan Serentak, di antaranya Gerakan Pembangunan Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Pananganan Stunting Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan dan Gerakan Bedah Rumah Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan. Kemudian, Gerakan Pasar Murah Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Menanam Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Tanggap Bencana Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Berkoperasi Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan, Gerakan Bursa Tenaga Kerja Serentak Se-Sumatera Utara/Selatan dan lain-lain.

Prestasi sebagai Pjs Gubernur Sulut

Meskipun senderung singkat, saat menjabat sebagai Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Fatoni sukses memastikan netralitas ASN, memperkuat koordinasi Forkopimda, serta menjaga kondusifitas menjelang Pilkada Serentak 2020 di Sulawesi Utara. Selain itu, dirinya juga mempercepat upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, termasuk kesiapan rumah sakit rujukan Covid-19.

Tak hanya itu, dirinya juga menginisiasi sejumlah langkah pemulihan ekonomi pasca gelombang awal pandemi. Kemudian, Fatoni juga memperkuat integrasi data kependudukan sebagai bagian dari sistem layanan publik berbasis digital di Sulut, bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. (*)

Bagikan pendapatmu tentang artikel di atas!

Bagikan

Pos terkait