
Jakarta, Nusantara Info: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam aturan tersebut, Purbaya menetapkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai langkah awal penyederhanaan mata uang nasional.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Efisiensi dan Kredibilitas Rupiah Jadi Tujuan Utama
PMK 70/2025 menegaskan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Selain itu, redenominasi juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional, serta memperkuat citra dan kredibilitas Rupiah di mata dunia.
“Urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi nasional, dan memelihara daya beli masyarakat,” tulis beleid tersebut.
Target Selesai 2026, Ditangani Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Penyusunan kerangka regulasi RUU Redenominasi akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penyelesaian pada tahun 2026.
Selanjutnya, RUU ini akan masuk tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga sebelum ditetapkan menjadi undang-undang pada tahun 2027.
Langkah ini menandai kelanjutan dari rencana redenominasi yang sudah beberapa kali muncul sejak satu dekade terakhir, namun baru kini mendapat porsi konkret dalam rencana strategis Kemenkeu.
Empat RUU Strategis Kemenkeu 2025–2029
Selain RUU Redenominasi, Menkeu Purbaya juga mencantumkan tiga rancangan undang-undang strategis lainnya dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029, yaitu:
- RUU tentang Perlelangan – ditargetkan selesai pada 2026.
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara – juga ditargetkan rampung 2026.
- RUU tentang Penilai (Appraisal) – dijadwalkan selesai 2025.
Ketiga RUU ini melengkapi agenda besar reformasi kelembagaan dan tata kelola keuangan negara yang dicanangkan Purbaya dalam periode kepemimpinannya.
Kebijakan redenominasi dipandang sebagai langkah reformasi struktural yang akan menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Dengan penyusunan regulasi yang matang, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional, memudahkan transaksi, serta memperkuat persepsi positif terhadap rupiah di pasar internasional.
Langkah Kementerian Keuangan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro dan kredibilitas fiskal nasional menjelang implementasi kebijakan ekonomi jangka menengah 2025–2029. (*)






